Pelayanan Whistleblowing Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru adalah pelayanan yang memberikan anda kesempatan untuk melaporkan pelanggaran dengan tanpa memberitahukan identitas dari pelapora.
Pelayanan Whistleblowing termasuk:
- Saluran pelaporan pelanggaran yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda, terdiri dari: telepon, faksimili, situs internet, email, SMS dan kotak pos khusus sebagai sarana bagi karyawan untuk melaporkan pelanggaran;
- pendidikan dan pelatihan untuk pegawai mengenai kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran; meningkatkan kesadaran pegawai akan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system;
- pelaporan kejadian secara berkala kepada pimpinan yang ditunjuk dalam organisasi rekomendasi untuk tindakan perbaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar