PENGADUAN EKSTERNAL DAN INTERNAL DINAS PERHUBUNGAN

PENGADUAN MASYARAKAT KOTA

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Pelayanan Whistleblowing Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru adalah pelayanan yang memberikan anda kesempatan untuk melaporkan pelanggaran dengan tanpa memberitahukan identitas dari pelapora.

Pelayanan Whistleblowing termasuk:



  1. Saluran pelaporan pelanggaran yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda, terdiri dari: telepon, faksimili, situs internet, email, SMS dan kotak pos khusus sebagai sarana bagi karyawan untuk melaporkan pelanggaran;
  2. pendidikan dan pelatihan untuk pegawai mengenai kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran; meningkatkan kesadaran pegawai akan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system;
  3. pelaporan kejadian secara berkala kepada pimpinan yang ditunjuk dalam organisasi rekomendasi untuk tindakan perbaikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar